Ketentuan Guru Terundang PPGJ Sesuai Kemendikbud


Adapun menurutnya syarat kelayakan untuk mengikuti PPGJ 2018 yakni meliputi sudah terdaftar di Dapodik, belum sertifikasi, harus PNS, Guru Tetap Yayasan (GTY), belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 1060, dan usia paling muda kelahiran 1995 dengan asumsi sudah lulus S1, serta memiliki nomor peserta UKG dan harus masuk SIM PKB. 

“Jadi yang jelas harus masuk data Dapodik. Sementara untuk PPGJ 2018, guru tidak tetap di sekolah swasta belum bisa mengikutinya. Kalau persyaratan dirasa layak namun tidak terundang dapat langsung melapor ke pusat karena ini dilangsungkan langsung oleh Kemendikbud,” jelasnya. 

Sementara dari data yang dihimpun dari Banyumas yang terdaftar masuk ke dalam PPGJ ada 6 guru TK, 95 guru SD dan 3 guru SMP.

Sumber : http://radarbanyumas.co.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.KEMENDIKBUDGO.COM,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Guru Terundang PPGJ Sesuai Kemendikbud"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel