Ketentuan Guru Terundang PPGJ Sesuai Kemendikbud
Selamat Datang Dan Salam Sejahtera untuk guru-guru semua KEMENDIKBUDGO.COM- Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2018 yang diselenggarakan Kemendikbud masih menjadi pertanyaan mendasar beberapa kalangan guru. Bahkan beberapa diantaranya menemukan notifikasi “tidak terundang” saat masuk ke akun SIM PKB nya.
Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dindik Banyumas, Edy Rahardjo kepada Radarmas mengatakan, pemanggilan PPGJ ini berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kemendikbud. “Pemanggilan ini berdasarkan cut off Dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan berdasarkan hasil dari penilaian UKG 2015,” jelasnya.
Jika memang guru tersebut ada notifikasi tidak diundang saat masuk ke akun, artinya memang ada persyaratan yang belum terpenuhi. “Jadi kalau memang notifikasinya tidak terdaftar berarti ya tidak bisa mendaftar, karena ini hanya untuk yang dianggap layak berdasarkan data Dapodik,” katanya.
Meski begitu, menurutnya, memang karena data yang diambil dari data Dapodik ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPGJ 2018.
“Kalau memang merasa layak tapi ada notifikasi tidak terundang berarti harus harus konfirmasi langsung ke pusat untuk melakukan sinkronisasi Dapodik,” jelasnya.

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Guru Terundang PPGJ Sesuai Kemendikbud"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.