BKN dan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), Penentuan Pola Baru Kenaikan Pangkat Guru
Selamat Datang Dan Salam
Sejahtera untuk guru-guru semua KEMENDIKBUDGO.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS).
BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.
"Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," kata Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat.
Bima menegaskan guru PNS harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai. Selain itu, akan diteliti penyebab guru yang sudah 4 tahun tetapi belum naik pangkat guru.
"Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu" kata Bima.
Guru PNS diminta meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.

Belum ada Komentar untuk "BKN dan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), Penentuan Pola Baru Kenaikan Pangkat Guru"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.