Terbaru...!! Panduan Lengkap Pengelolaan Data GTK dan NUPTK Kemdikbud

Selamat Datang Dan Salam Sejahtera untuk guru-guru semua KEMENDIKBUDGO.COM-Pengelolaan data GTK dan NUPTK merupakan tanggungjawab operator sekolah, hal ini dapat dilihat dengan pemberian akses aplikasi yang khusus bagi akun sekolah. 

Dalam panduan ini mencakup Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru, Perbaikan Data Master GTK / PTK, Perbaikan Data Foto GTK / PTK, Pengajuan Calon Penerima NUPTK Baru, Pengajuan Penonaktifan NUPTK dan Pengajuan Verval Arsip GTK / PTK.


A. Syarat Penerbitan NUPTK Baru

Terkait dengan pemberian NUPTK baru bagi GTK perlu diperhatikan syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK baru. Berdasarkan surat edaran ditjen GTK  nomor 14652 / B.B2 / PR / 2015 tentang penerbitan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal, syarat mutlak pemberian nuptk baru bagi GTK harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
  • Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang pendidikan TK; SD; SMP; SMA; SMK ; PLB.
  • PTK pada Satuan Pendidikan Non Formal seperti KB / TPA / SPS; PKBM / TBM, Kursus; UPT
  • Guru Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil, Pengawas Pegawai Negeri Sipil, Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
  • PTK pada Satuan pendidikan Non Formal Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil / bukan Pegawai Negeri Sipil
  • Sarjana / D4 dari LPTK / PTN yang memiliki program studii terakreditasi atau dari LPTK / PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

GTK yang aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas dengan ketentuan:   

a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK; 

b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan calon penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengunggah (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: Guru dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil: SK CPNS / PNS dan SK Penugasan dari disdik; Guru dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil: satmikal di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, satmikal di sekolah swasta: SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut). 

c. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh dinas pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Bagi Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag): a. Diajukan oleh operator dinas pendidikan melalui aplikasi verval GTK. b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK Kandidat guru penerima NUPTK baru melengkapi persyaratan dengan mengunggah (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: 

Guru Pegawai Negeri Sipil, SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari dinas pendidikan; Guru non Pegawai Negeri Sipil: satmikal di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota / Gubernur; satmikal di sekolah swasta: SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut); c. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh dinas pendidikan Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Proses penentuan prioritas calon penerima nuptk baru dilakukan oleh sistem sehingga jika gtk dinyatakan memenuhi syarat secara otomatik akan menjadi calon penerima nuptk baru pada laman vervar gtk.

Untuk melakukan pengelolaan data gtk operator sekolah harus masuk pada laman verval gtk kemdikbud dengan memasukkan password dan username yang telah didaftarkan pada aplikasi SDM (http://sdm.data.kemdikbud.go.id/).

B. Cara Log In Verval GTK

Untuk login ke dalam aplikasi verval GTK silakan lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka aplikasi web browser (Google Chrome/Mozilla Firefox/Internet Explorer), kemudian masukkan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id di address bar.
  • Masukkan password dan username yang sudah didaftarkan di aplikasi SDM, kemudian klik tombol Log In.
  • Setelah berhasil login, selanjutnya akan tampil halaman depan aplikasi verval GTK dengan pesan pembuka 
  • Verval PTK Versi 1.5
  • Perbaikan data master dipisah dengan upload  foto
  • Perbaikan verval arsip, dokumen yang diupload hanya ijazah terakhir
  • Pastikan data anda telah diisipenugasan pada dapodik
  • Data master ptk masuk 1 hari setelah sekolah melakukan singkronisasi
  • Jika pesan itu muncul berarti anda berhasil masuk ke dalam aplikasi verval gtk kemdikbud. Secara umum pada dashboard terdapat empat menu pokok yaitu data ptk, pengelolaan, nuptk, pengelolaan, dan logout.

C. Pengelolaad Aplikasi Verval GTK

Pada aplikasi ini setidakya ada lima tugas yang harus dilakukan oleh operator sekolah sebagai berikut;

LANJUT BACA HALAMAN 2

Belum ada Komentar untuk "Terbaru...!! Panduan Lengkap Pengelolaan Data GTK dan NUPTK Kemdikbud"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel