Info penting..!! Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Selamat Datang Dan Salam Sejahtera untuk guru-guru semua KEMENDIKBUDGO.COM- Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017 

Beberapa saat yang lalu admin dapatkan informasi mengenai verifikasi dan pendataan calon peserta Sertifikasi Pendidik dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. 

Lewat surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017 

Yang isinya sebagai berikut. 
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan
sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru 
Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV
tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara menyampaikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:

1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data
tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.

LANJUT BACA HALAMAN 2


Belum ada Komentar untuk "Info penting..!! Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel