Diduga Gunakan Ijazah Palsu, 20 Guru Honorer Diberhentikan

Selamat Datang Dan Salam Sejahtera untuk guru-guru semua KEMENDIKBUDGO.COM- SANGGAU - Sebanyak 20 tenaga guru honor daerah (Honda) di Sanggau yang sudah bekerja selama dua tahun terpaksa diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga menggunakan ijazah palsu.

Karena itulah, mereka mendatangi DPRD Sanggau untuk menggelar audiensi yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Sanggau.

Para guru itu diterima Komisi D DPRD Sanggau yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman. Kedatangan mereka guna berdiskusi dan mempertanyakan kejelasan nasib mereka.

Hadir dalam diskusi, Asisten II Setda Sanggau H Roni Fauzan, Kabag Hukum Setda Sanggau Yakobus, Sekretaris BKPSDM Sanggau Herkulanus dan Pelaksana tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sanggau, Sudarsono.


Pelaksana tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sanggau, Sudarsono menegaskan, pihaknya memahami keluhan tenaga guru kontrak ini ke DPRD. Mereka menjadi korban karena disenyalir menggunakan ijazah ilegal.

Untuk itu, lanjutnya, pada hari ini mereka menggelar pertemuan dengan para guru kontrak bersama DPRD untuk mencari jalan ke luar.

“Kami mendengarkan keluhan para guru kontrak ini dan sudah melakukan klarifikasii ijazah mereka ke Universitas Darul Ulum di Jawa Timur dan ternyata nama-nama mereka tidak terdaftar di sana. Dan inilah masalahnya, ” tegasnya.

LANJUT BACA HALAMAN 2



Belum ada Komentar untuk "Diduga Gunakan Ijazah Palsu, 20 Guru Honorer Diberhentikan"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel