Catat! 2020 Guru Tak Linier Tidak Bisa Mengajar
Selamat Datang Dan Salam Sejahtera untuk guru-guru semua KEMENDIKBUDGO.COM- Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.
"Melalui peraturan terbaru tersebut, jumlah guru linier diharapkan meningkat,'' ungkap Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno.
Saat ini jumlah guru linier se-Jatim baru mencapai 60 persen. Sementara itu, 40 persen lainnya belum melakukan linierisasi itu.
Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Peraturan itu dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh.
Itu dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.
Padahal, dengan latar belakang pendidikan sesuai mapel yang diajarkan, guru diharapkan bisa mendidik lebih profesional.
Dalam peraturan baru itu, lanjut Sumarno, ada tiga opsi yang masuk kriteria linieritas. Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1.
"Misalnya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut," ungkapnya.
Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa.
Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Catat! 2020 Guru Tak Linier Tidak Bisa Mengajar"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.