Cara Terbaru Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG Di SIM PKB
Selamat Datang Dan Salam Sejahtera untuk guru-guru semua KEMENDIKBUDGO.COM- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud akan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Pendataan peserta PPG ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG.
Untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
- Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
- TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
- Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
- Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
- Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB
- Cara Mendaftar Sebagai Peserta PPG
Jika sudah mengetahui persyaratan calon peserta sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta PPG melalui SIM PKB:
1. Login pada layanan https ://app. simpkb.id/
2. Masukkan Username dan Password login Anda
3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.
4. Bagi yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta calon peserta PPG tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Cara Terbaru Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG Di SIM PKB"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.