SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN NUPTK BARU
6. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik DIkdamsen dan PaudDikmas dengan ketentuan anatara lain :
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS: 1) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag);
a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik ii. Guru non PNS: 1) Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasinya dokumen persyaratan oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai dengan kebijakan yang ada.
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.KEMENDIKBUDGO.COM, Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN NUPTK BARU"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.