PGRI: Guru Perokok Harus Diberi Pembinaan, bukan langsung dimutasi ke pelosok
Selamat Datang Dan Salam Sejahtera untuk guru-guru semua KEMENDIKBUDGO.COM- Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan guru harus diberi pembinaan agar tidak merokok di areal sekolah. Sanksi yang diterapkan kepada guru perokok hendaknya mengedepankan aspek pembinaan.
Unifah menyatakan sepakat bahwa sekolah adalah areal bebas rokok. Menurutnya, PGRI sudah lama menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. PGRI meminta guru untuk tidak merokok di area sekolah.
"Lakukan pembinaan bahwa itu nggak bagus, sekolah harus kawasan bebas rokok," kata Unifah
Unifah menilai Kemendikbud perlu membuat rambu-rambu kebijakan, kendati pengelolaan sekolah merupakan kewenangan daerah. Sanksi yang diterapkan hendaknya lebih menekankan pada aspek pembinaan. Guru harus mendapat peringatan lebih dulu sebelum dikenakan sanksi.
Beberapa daerah berinisiatif menerapkan sanksi terhadap guru perokok. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie misalnya, mengancam guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu.
Unifah menilai mutasi sah-sah saja dilakukan asalkan didahului pembinaan. Misalnya, setelah guru itu dididik sekian kali tetap tidak ada perubahan. Karena mutasi guru perokok ke tempat terpencil bukan tanpa risiko.
Menurutnya, mutasi tanpa didahului pembinaan justru berdampak tidak baik bagi daerah terpencil tempatnya dimutasi. Ada kekhawatiran guru tersebut tidak mengubah kebiasaan buruknya di tempat terpencil sehingga anak-anak di lokasinya akan terpapar rokok.

Belum ada Komentar untuk "PGRI: Guru Perokok Harus Diberi Pembinaan, bukan langsung dimutasi ke pelosok"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.