Kemendikbud: Masa Belajar Mahasiswa Diperpanjang 1 Semester, Penelitian Tugas Akhir Diatur

Gurudikbud.my.id_Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia semakin meluas, sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sosial kepada masyarakatnya.

Salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembelajaran jarak jauh melalui online (daring).


Kini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud juga mengeluarkan Surat Edaran mengenai Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan akibat pandemi yang semakin menyebar.

Dalam SE yang diedarkan, Ditjen Dikti Kemendikbud memberikan lima poin yang disampaikan.

Pertama, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang satu semester dan peraturannya diserahkan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Kedua, praktik laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah.

Ketiga, penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur, baik metode maupun jadwalnya dan disesuaikan dengan status serta kondisi setempat.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Kemendikbud: Masa Belajar Mahasiswa Diperpanjang 1 Semester, Penelitian Tugas Akhir Diatur"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel